Penerapan 4 Skema Sistem Maisyah Di Sekolah atau Mardrasah Swasta
Oleh: Agus Suroyo
Sekretaris Forum Guru Muhammadiyah PUSAT/Mahasiswa S3 Manajemen Pendidikan UNY
Tulisan saya tentang konsep 3P dalam sistem maisyah guru karyawan sekolah/madrasah beberapa waktu yang lalu mendapatkan respon positif. Pengembangan sistem penggajian yang adil, kompetetif, efektif dan efesien memang perlu dikembangkan di dunia pendidikan. Kajian terhadap tata kelola pengupahan guru karyawan memang masih sedikit. Hal ini dikarenakan ada yang masih merasa tabu dan dianggap kurang elok membahas gaji guru dan selalu dikaitkan dengan dalil keikhlasan dan alasan religius tertentu. Padahal pemberian penghormatan yang adil dan profesional kepada ahli ilmu merupakan pengamalan dari Q.S. Al Mujadilah: 11 dimana Allah meninggikan derajat orang yang beriman dan berilmu. Dakwah ini nampaknya penting digaungkan kembali di kalangan umat Islam, agar jangan sampe umat memandang rendah ilmu dengan menganggap bahwa pendidikan itu gratis tis. Ujungnya menimbulkan minimnya penghormatan kepada ahli ilmu dan seolah tabu membahas soal kompensasi para ahli ilmu.
KH. Ahmad Dahlan sebagai pioner pendidikan modern di Indonesia pernah memberikan contoh tentang penghormatan kepada profesi guru. Beliau rela melelang harta benda pribadi beliau untuk menggaji guru-guru Muhammadiyah. Untuk itu tidak benar jika pesan hidup hidupilah Muhammadiyah jangan mencari hidup di Muhammadiyah dijadikan dalil untuk membenarkan pembiaran terhadap kesejahteraan guru. Pesan itu sesungguhnya ditujukan untuk para pengurus Muhammadiyah agar dalam ngurusi Muhammadiyah termasuk para guru Muhammadiyah tidak mengharap imbalan. Dengan demikian sampe saat ini pengurus Muhammadiyah tidak ada yang digaji. Tetapi para guru dan karyawan sekolah Muhammadiyah yang bekerja dari pagi sampe sore tentu harus dipikirkan kesejahteraannya. Walaupun tentu kita sangat apresiasi kepada guru-guru Muhammadiyah yang dengan ikhlas mengabdi dengan gaji seadanya tetapi akan lebih baik jika ke depan Muhammadiyah dapat menjadi pelopor dalam pengembangan sistem penggajian guru yang lebih humanis, profesional dan berkeadilan. Dengan spirit al maun dan al mujadilah terpadu dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan membangun peradaban melalui guru.
Dalam manajemen remunerasi setidaknya ada 4 cara sistem kompensasi yaitu piece rate, person based, market based, dan job based. Keempat cara ini biasanya dilakukan sendiri-sendiri. Sistem pengupahan piece rate umumnya sering dipake untuk penggajian informal atau sering disebut upah borongan. Misalnya upah borongan pekerjaan keramik sekolah untuk pekerja bangunan. Pada sistem person based umumnya dipakai untuk penggajian PNS atau ASN dengan memperhatikan kualifikasi, masa kerja dengan sistem gaji pokok. Untuk market based sering dipakai untuk memberikan gaji pada tenaga profesional seperti konsultan, arsitek atau tenaga profesional lain yang mengacu pada harga pasaran profesi tersebut. Untuk sistem job based umumnya dipakai pada perusahaan-perusahaan besar dengan mengacu pada tingkat kesulitan dan kontribusi kinerja.
Dalam penggajian di sekolah sesungguhnya 4 cara ini bisa dipadukan dan disesuaikan kebutuhan. Berikut adalah contoh jenis kesejahteraan yang cocok dengan masing-masing cara penggajian
- Piece Rate (Pembayaran Berdasarkan Hasil): Cocok dengan kesejahteraan yang berbasis Insentif. Guru dan karyawan sekolah akan mendapatkan insentif tambahan berdasarkan hasil kerja mereka, seperti jumlah siswa yang lulus, nilai rata-rata kelas, atau prestasi lainnya. Pembayaran untuk guru saat les privat, membuat soal memang lebih tepat dengan skema piece rate.
- Person Based (Pembayaran Berdasarkan Individu): Cocok dengan kesejahteraan yang berbasis Kompensasi Personal. Guru dan karyawan sekolah akan mendapatkan kompensasi yang disesuaikan dengan kemampuan, kualifikasi, dan pengalaman mereka. Jika di sekolah bapak ibu terdapat guru dengan kualifikasi akademik berbeda misal ada S1,S2 dan S3 maka sistem person based bisa digunakan. Demikian juga dengan pengelaman mengajar.
- Market Based (Pembayaran Berdasarkan Pasar): Cocok dengan kesejahteraan yang berbasis Kompetitif. Guru dan karyawan sekolah akan mendapatkan gaji yang kompetitif dengan pasar, sehingga mereka dapat mempertahankan kualitas dan kemampuan mereka. Skema market based bisa diterapkan misalnya dalam kasus penggajian guru pada kelas internasional atay kelas dengan keahlian khusus maka penetapan gaji akan lebih cocok menggunakan skema market based.
- Job Based (Pembayaran Berdasarkan Jabatan): Cocok dengan kesejahteraan yang berbasis Struktur Organisasi. Guru dan karyawan sekolah akan mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab mereka dalam struktur organisasi sekolah. Pemberian tunjangan jabatan pada kepala sekolah, waka, kepala jurusan, wali kelas dan berbagai jabatan di sekolah dapat menggunakan skema job based.
Dengan demikian, kita dapat memberikan remunerasi yang adil dan kompetitif kepada guru dan karyawan sekolah berdasarkan kebutuhan dan kondisi sekolah dengan memadukan 4 skema tersebut.
Semanu, 25 Desember 2025